1. Kasus Pencemaran Nama Baik: Satpam yang menghina Prabowo
Brama Japon Janua, satpam di Sidoarjo, Jawa Timur ini ditahan di Rutan Medaeng. Dia dikenakan pidana pencemaran nama baik dan UU ITE. Brama menulis status di facebook yang menghina Prabowo dan juga mengaku anggota Brimob Polda Jatim. Kasus Brama ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan BUMN di Tanjung Perak, ini dilaporkan karena mengaku-ngaku anggota Polri.
Di masa Pilpres lalu, dengan mengaku-ngaku Polri dan berpihak kepada salah satu calon presiden dengan memojokkan Capres lain dinilai bisa meresahkan. Status dukungan untuk memilih Jokowi itu dinilai merugikan karena mencerminkan keberpihakan alat negara yang seharusnya bersikap netral.
‘Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI‘. demikian status yang diunggah Brama di masa Pilpres lalu.
Brama menulis dirinya di akun facebook dengan nama Bribda Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim.
“Karena penulisan identitas inilah dianggap keberpihakan dari aparatur Negara, membuat gerah satuan Polda Jatim dengan merasa tercemar nama baiknya karena dianggap tidak netral dalam pilpres 2014, padahal dia berprofesi sebagai seorang security,” terang majelis hakim PN Surabaya, SB Sukadi, Rabu (5/11/2014).
Akibat status yang diunggah pada bulan Agustus tersebut, Brama terkena dakwaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook, yaitu pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Brama pun meringkuk di tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo semenjak 6 Agustus 2014 dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sidang perdananya telah digelar Senin (3/11). Kasus status Brama dan pemalsuan identitas itu terkuak setelah anggota Brimob Detasemen Gegana yang bermarkas di Jalan Gresik, Surabaya,melihat facebook dan membaca status milik Brama. Setelah dilaporkan kepada komandannya, dilakukan penelusuruan dan berhasil menemukan alamat pelakunya.
Analisa kasus:
- Sekenario kejadian :memalsukan akun .FB dengan nama orang lain (Bribda Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim), kemudian melakukan penghinaan kepada Prabowo (Capres No.1 Pilpres 2014)
- Hukum yang dilanggar: 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah
- Pihak yang terlibat: Japon Janua, Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim, Bp. Prabowo selaku korban.
- Motif:sentimen pilihan politik
- Modus operansi: memalsukan akun facebook untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik
2. Pencemaran nama baik Jokowi melalui dunia maya
Kasus yang sempat marak di perbincangkan yaitu saat politikus PDIP Hendri Yosoningrat yang telah melaporkan akun facebook atas nama Arsyad Assegaf ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran pornografi terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial pada 27 Juli 2014.
Dan pemilik akun Muhammad Arsyad telah di tangkap pada 23 Oktober 2014 di kediamannya di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Muhammad Arsyad membuat facebook Anti Jokowi dengan mengunggah foto-foto wajah Presiden Jokowi dan mantan Presiden RI Megawati yang di tempelkan ke sejumlah model porno yang tidak berbusana dalam berbagai adegan.
Muhammad Arsyad di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Atas Apa yang dia lakukan, Muhammad Arsyad, dijerat pasal berlapis, untuk UU ITE nya di kenakan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Setelah arsyad di tangkap ibunda arsyad sangat menyesalkan atas apa yang telah di lakukan oleh anak sulungnya. Baginya Arsyad adalah tulang punggung keluarga. Di media ia tak henti-hentinya menangis ia bertekad bertemu Presiden Jokowi bersedia bersimpuh memohon ampun kepada Presiden Jokowi agar memaafkan dan mencabut tuntutan terhadap anakanya. Karena berita ini di siarkan bertubi-tubi oelh media membuat kasus arsyad ini sampai ke telinga Presiden Jokowi. Presiden Jokowi pun kemudian mengundang orang tua arsyad ke istana untuk bertemu dengannya. Dalam pertemuan ini, Joko Widodo menyatakan secara langsung bahwa ia telah sepenuhnya memaafkan Arsyad dan menjamin penangguhan penahanan.
Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri. Keluarga Arsyad, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut. Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Namun karena kasus ini bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.
Berikut Ini lampiran Undang - Undang ITE terkait Kasus Diatas
Berikut Ini lampiran Undang - Undang ITE terkait Kasus Diatas
No comments:
Post a Comment