Sunday, May 17, 2015

Pengertian Cyber Crime

Sebelum Masuk ke topik yang ingin di bahas,alangkah baiknya jika kita tau apa itu CybercrimeCybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).

Contoh kejahatan dunia maya
“Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.”

“Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.”

“Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.”

Jenis CyberCrime Berdasarkan Karakteristik
·         Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer. 
·         Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.   
·         Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer.

Jenis CyberCrime Berdasarkan Aktivitasnya

Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik (typo) yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.

Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.

llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)

Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

Undang - Undang ITE Terkait Kasus

UU ITE Pasal 27 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

UU ITE Pasal 45 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

UU ITE Pasal 32 :      
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milikpublik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.           

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanyasuatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

UU ITE Pasal 35 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

UU ITE Pasal 36 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

UU ITE Pasal 51 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Beberapa Contoh Kasus Cyber Crime Terhadap Pejabat Negara

1. Kasus Pencemaran Nama Baik: Satpam yang menghina Prabowo
Brama Japon Janua, satpam di Sidoarjo, Jawa Timur ini ditahan di Rutan Medaeng. Dia dikenakan pidana pencemaran nama baik dan UU ITE. Brama menulis status di facebook yang menghina Prabowo dan juga mengaku anggota Brimob Polda Jatim. Kasus Brama ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan BUMN di Tanjung Perak, ini dilaporkan karena mengaku-ngaku anggota Polri.


Di masa Pilpres lalu, dengan mengaku-ngaku Polri dan berpihak kepada salah satu calon presiden dengan memojokkan Capres lain dinilai bisa meresahkan. Status dukungan untuk memilih Jokowi itu dinilai merugikan karena mencerminkan keberpihakan alat negara yang seharusnya bersikap netral.

Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI. demikian status yang diunggah Brama di masa Pilpres lalu.
Brama menulis dirinya di akun facebook dengan nama Bribda Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim.

Karena penulisan identitas inilah dianggap keberpihakan dari aparatur Negara, membuat gerah satuan Polda Jatim dengan merasa tercemar nama baiknya karena dianggap tidak netral dalam pilpres 2014, padahal dia berprofesi sebagai seorang security,” terang majelis hakim PN Surabaya, SB Sukadi, Rabu (5/11/2014).

Akibat status yang diunggah pada bulan Agustus tersebut, Brama terkena dakwaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook, yaitu pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Brama pun meringkuk di tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo semenjak 6 Agustus 2014 dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sidang perdananya telah digelar Senin (3/11). Kasus status Brama dan pemalsuan identitas itu terkuak setelah anggota Brimob Detasemen Gegana yang bermarkas di Jalan Gresik, Surabaya,melihat facebook dan membaca status milik Brama. Setelah dilaporkan kepada komandannya, dilakukan penelusuruan dan berhasil menemukan alamat pelakunya.


Analisa kasus:
  1. Sekenario kejadian :memalsukan akun .FB dengan nama orang lain (Bribda Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim), kemudian melakukan penghinaan kepada Prabowo (Capres No.1 Pilpres 2014)
  2. Hukum yang dilanggar: 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah
  3. Pihak yang terlibat: Japon Janua, Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim, Bp. Prabowo selaku korban.
  4. Motif:sentimen pilihan politik
  5. Modus operansi: memalsukan akun facebook untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik



2. Pencemaran nama baik Jokowi melalui dunia maya
Kasus yang sempat marak di perbincangkan  yaitu saat politikus PDIP Hendri Yosoningrat yang telah melaporkan akun facebook atas nama Arsyad Assegaf ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran pornografi terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial pada 27 Juli 2014.

Dan pemilik akun Muhammad Arsyad telah di tangkap pada 23 Oktober 2014 di kediamannya di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Muhammad Arsyad membuat facebook Anti Jokowi dengan mengunggah foto-foto wajah Presiden Jokowi dan mantan Presiden RI Megawati yang di tempelkan ke sejumlah model porno yang tidak berbusana dalam berbagai adegan.

Muhammad Arsyad di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Atas Apa yang dia lakukan, Muhammad Arsyad, dijerat pasal berlapis, untuk UU ITE nya di kenakan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Setelah arsyad di tangkap ibunda arsyad sangat menyesalkan atas apa yang telah di lakukan oleh anak sulungnya. Baginya Arsyad adalah tulang punggung keluarga. Di media ia tak henti-hentinya menangis ia bertekad bertemu Presiden Jokowi bersedia bersimpuh memohon ampun kepada Presiden Jokowi agar memaafkan dan mencabut tuntutan terhadap anakanya. Karena berita ini di siarkan bertubi-tubi oelh media membuat kasus arsyad ini sampai ke telinga Presiden Jokowi. Presiden Jokowi pun kemudian mengundang orang tua arsyad ke istana untuk bertemu dengannya. Dalam pertemuan ini, Joko Widodo menyatakan secara langsung bahwa ia telah sepenuhnya memaafkan Arsyad dan menjamin penangguhan penahanan.


Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri. Keluarga Arsyad, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut. Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Namun karena kasus ini bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.

Berikut Ini lampiran Undang - Undang ITE terkait Kasus Diatas